Kantor Hukum TAFRIZAL HASAN GEWANG & REKAN (“THG”) mulai berpraktek hukum sejak tanggal 10 Desember 1979 sesuai Surat Keputusan Kehakiman No.JP.14/7/19 tanggal 10 Desember 1979 berdasarkan Akta Perseroan Firma No.008 yang dibuat oleh Afriyanti Latuconsina, S.H., M.Kn., tanggal 8 Februari 2018
Learn MoreMenjaga kepercayaan klien dengan integritas terbaik.
Berkomitmen dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas.
Mengedepankan kepentingan klien secara profesional.
Kami menyediakan berbagai jenis jasa hukum
Proses penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pengadilan atau dalam persidangan (ultimum remedium) dan akan memiliki hasil kekuatan hukum tetap yang mengikat terhadap para pihak yang terkait dalam sengketa
Pelajari SelengkapnyaSengketa atau perbedaan pendapat perdata antara parah pihak yang diselesaikan melalui penyelasian sengketa yang didasarkan pada itikad baik yang dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, serta penilaian ahli, dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan negeri (alternative dispute resolution)
Pelajari SelengkapnyaKami memiliki tim yang berpengalaman pada masing masing bidang
Hubungi kami untuk melakukan konsultasi.