Proses penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pengadilan atau dalam persidangan (ultimum remedium) dan akan memiliki hasil kekuatan hukum tetap yang mengikat terhadap para pihak yang terkait dalam sengketa
Inilah keahlian khusus kantor kami. Dengan direvisinya Undang-Undang No.4 Tahun 1998, menjadi Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kantor Hukum kami yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sejak tahun 1999 dalam waktu yang singkat telah mendapat kepercayaan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan ditunjuk sebagai Pengurus dalam mendampingi Debitur PKPU untuk menyusun restrukturisasi hutang dan Kurator dalam pemberesan atas kekayaan Debitur Pailit, serta perpengalaman sebagai Penasehat Hukum dari Kreditur maupun Debitur PKPU/Pailit.
Hukum Perdata merupakan keseluruhan peraturan yang mengatur tentang hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya, individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok lainnya. Kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien termasuk namun tidak terbatas dalam mengajukan gugatan, melakukan upaya hukum, mengajukan eksekusi serta permohonan penetapan.
Hukum Pidana merupakan hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi peraturan yang meliputi keharusan dan larangan serta ancaman pidana bagi yang melakukannya. Kantor kami dapat mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana dan memberikan legal opinion atas segala perkara-perkara pidana baik ditingkat penyelidikan, penyidikan tingkat kepolisian maupun penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di Pengadilan.
Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang meliputi hubungan kerja, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara pekerja dengan pengusaha. Kantor kami telah dipercaya menjadi Penasehat Hukum dari Perusahaan maupun Pekerja/Sarikat Pekerja dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial.
Hukum Keluarga merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Kantor kami memberikan Jasa Konsultasi dan menjadi Penasehat Hukum dalam sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak dan pembagian atas harta perkawinan (gono gini), pembagian warisan, hibah dan wasiat.