Non Litigasi

Sengketa atau perbedaan pendapat perdata antara parah pihak yang diselesaikan melalui penyelasian sengketa yang didasarkan pada itikad baik yang dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, serta penilaian ahli, dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan negeri (alternative dispute resolution)

1. Penanaman Modal & Pasar Modal

Kantor kami sebagai founder pernah aktif di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1979, dan di tahun 1988 aktif di dalam Pasar Modal dan terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal, dan dalam kapasitas sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal telah berperan aktif melakukan legal review terhadap dokumen-dokumen perusahaan yang akan go public dan bersama-sama dengan Perusahaan Penjamin Emisi (Underwriter)/LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank).


2. Mediasi

Sejak diundangkannya PERMA No.02/2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dari Mahkamah Agung RI dimana Kantor Hukum kami telah memperoleh Sertifikat Mediasi dari Pusat Mediasi Nasional (PMN) untuk berpraktek sebagai Mediator terhadap gugatan Perdata yang berhubungan dengan sengketa pribadi atau masyarakat.


3. Auditor Hukum

Kantor kami telah memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah yang berwenang guna menjalankan jasa Auditor Hukum.


4. Pengurusan HAKI

Kantor Hukum kami juga memberikan jasa hukum pengurusan HAKI termasuk Merek Dagang, Patent, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


5. Hukum Perusahaan

Kantor kami memberikan jasa dalam pendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatshopl, Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (P.T.), Yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya, serta berpengalaman dalam proses Likuidasi sebagai Likuidator Perusahaan.