Kantor Hukum TAFRIZAL HASAN GEWANG & REKAN (“THG”) mulai berpraktek hukum sejak tanggal 10 Desember 1979 sesuai Surat Keputusan Kehakiman No.JP.14/7/19 tanggal 10 Desember 1979 berdasarkan Akta Perseroan Firma No.008 yang dibuat oleh Afriyanti Latuconsina, S.H., M.Kn., tanggal 8 Februari 2018. Sejak didirikan ± 43 tahun yang lalu, dengan tidak bermaksud berpuas diri, Kantor Hukum kami adalah salah satu Kantor Hukum yang meniti atau menapak karir dari bawah yang mengutamakan “kepercayaan diri”, “kerja keras” dan “jujur” dalam memberikan jasa hukum dan pelayanan hukum di bidang litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan) yang terbaik bagi klien khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kode etik profesi advokat.
VisiMenjadi firma hukum terkemuka yang diakui secara nasional sebagai simbol kepercayaan dan keunggulan dalam memberikan layanan hukum berkualitas tinggi, serta menjadi mitra strategis yang menciptakan nilai berkelanjutan bagi setiap klien.
MisiMengamalkan prinsip transparansi dan etika profesional dalam setiap langkah, sehingga membangun dan memelihara kepercayaan jangka panjang dari klien.
Mengutamakan standar layanan prima dengan tim ahli berpengalaman di bidang litigasi maupun non-litigasi, serta memanfaatkan pendekatan solusi yang inovatif dan tepat sasaran.
Melakukan analisis mendalam dan memberikan nasihat hukum yang obyektif dan profesional, senantiasa berorientasi pada hasil terbaik untuk klien.
Menawarkan berbagai alternatif penyelesaian sengketa—mediasi, negosiasi, konsiliasi—sebagai upaya ultimum remedium sebelum litigasi, demi kecepatan dan efektivitas penyelesaian kasus.
Berinvestasi pada pelatihan dan teknologi hukum terkini agar selalu responsif terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan pasar, serta memastikan keunggulan daya saing firma.